Thinking Beyond Compliance – BPR Tidak Cukup Sekadar Patuh!

oleh | Mar 8, 2019 | Strategi, Wawasan | 0 Komentar

Berbicara mengenai kepatuhan terhadap regulasi, memerlukan pembahasan multi perspektif. Hal ini dikarenakan dampak dari regulasi tidak hanya akan mengenai obyek yang diatur, namun juga berdampak pada komponen-komponen disekitarnya. Terutama jika regulasi tersebut menyasar pada sektor-sektor  strategis nasional, seperti  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk Bank Perkreditan Rakyat.

Sejak resmi difungsikan secara konstitusional pada akhir tahun 2012, OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mikroprudensial telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengatur dan mengawasi institusi-institusi keuangan, baik yang berupa bank maupun non-bank. Disinilah letak perbedaan tugas OJK dengan Bank Indonesia (BI), bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketiganya memiliki peranan masing-masing dalam membentuk Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK). Jika fungsi pengawasan dan pengaturan yang dilakukan OJK bersifat mikroprudensial, maka BI lebih bersifat makroprudensial, yang artinya OJK lebih menekankan pengawasan institusi keuangan secara individu sedangkan BI melakukan pengawasan pada level yang lebih luas (makro). Dengan demikian jelaslah mengapa sejak OJK aktif difungsikan cukup banyak regulasi-regulasi dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara spesifik mengatur institusi keuangan tertentu.

Demikian juga dengan industri Bank Perkreditan Rakyat. BPR seringkali menjadi sorotan OJK dengan perannya yang cukup strategis dalam menyediakan jasa pelayanan perbankan hingga ke masyarakat di daerah-daerah. Hal tersebut menjadikan BPR dianggap sebagai partner pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif. Dengan demografi ekonomi Indonesia yang lebih dari 90%-nya adalah mayarakat ekonomi level mikro, maka terang saja jika peran BPR sangat diharap-harapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau masyarakat.

Fakta yang Melatarbelakangi POJK Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk BPR

Disamping perannya yang strategis, terdapat sejumlah fakta yang perlu diperhatikan. Sejak mulai berdiri di Tahun 2006, LPS telah melikuidasi 69 bank yang 68 diantaranya adalah Bank Perkreditan Rakyat.

Selain itu, data terakhir di Tahun 2016 menyebutkan bahwa dari 26 kasus tindak pidana perbankan yang ditangani oleh OJK sepanjang Tahun 2016, 80% diantaranya menjerat BPR sedangkan sisanya dilakukan oleh bank umum. Jika dipecah berdasarkan jenis kasusnya, tindak pidana perbankan tersebut didominasi oleh kasus kredit sebesar 55%, dan selebihnya merupakan kasus rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%), dan pengadaan aset (4%).

Dari data tersebut dapat dipahami bahwa kualitas manajemen organisasi  di BPR masih jauh dibawah bank umum. Hal tersebut menyebabkan banyaknya fraud  didalam badan organisasi, bahkan sering terjadi kecurangan eksternal (external fraud) yang difasilitasi oleh pihak internal,  sehingga menimbulkan inefisiensi dalam kegiatan operasional BPR yang berujung pada likuidasi. Fakta bahwa sebagian besar BPR  terlikuidasi karena fraud inilah yang mendorong OJK mengeluarkan sejumlah peraturan untuk memperbaiki kualitas manajemen organisasi dan memperketat pengawasan BPR seperti POJK tentang Tata Kelola BPR (Nomor 4/POJK.03/2015) dan tentang Manajemen Risiko BPR (Nomor 13/POJK.03/2015).

Harapan dan Tantangan dari Regulasi

Seperti yang disebutkan diawal, bahwa pembuatan regulasi didasarkan oleh pertimbangan multi perspektif. Untuk industri BPR itu sendiri, regulasi yang dibuat diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen sehingga dapat menjamin keberlangsungan bisnis BPR itu sendiri.  Dari sisi konsumen (nasabah) BPR, regulasi dibutuhkan untuk menjamin keamanan sehingga terbentuk kepercayaan nasabah terhadap BPR. Sedangkan dari perspektif makro, industri BPR yang lebih sehat adalah penting untuk mendukung berjalannya program-program ekonomi nasional.

Namun pertanyaannya adalah: apakah regulasi itu sendiri telah cukup menjadi solusi untuk memenuhi ekspektasi-ekspektasi tersebut? Kenyataannya tidak sesederhana itu. Regulasi menimbulkan kewajiban. Kewajiban untuk menyesuaikan, kewajiban untuk melaporkan, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dilakukan minimal agar tidak memperoleh surat peringatan dari regulator. Semakin banyak hal yang diatur dalam regulasi, terkadang dianggap mempersempit ruang gerak. Selain itu terdapat biaya-biaya yang perlu dikeluarkan untuk mematuhi peraturan (cost of compliance). Biaya tersebut umumnya timbul untuk melakukan pengadaan tenaga ahli, pelatihan terhadap sumber daya manusia yang dimiliki saat ini, dan biaya prosedural untuk  menyesuaikan proses bisnis yang ada dengan proses bisnis yang sesuai dengan peraturan.

Jika hanya diimplementasikan untuk memenuhi peraturan, maka kemungkinan cost of compliance yang menjadi beban bisa jadi lebih besar dari manfaat yang didapat yakni sekedar menghindari konflik dengan regulator. Hal ini mungkin terjadi karena dalam menerapkan kepatuhannya dilakukan proses-proses administratif yang tidak memberikan esensi nilai tambah bagi bisnis BPR. Dikutip dari siaran pers Policy Brief Apindo tentang Tingginya Suku Bunga Kredit Perbankan Indonesia (10/03/16) disebutkan bahwa biaya untuk kepatuhan hukum mengingat aturan-aturan perbankan yang berbelit pada akhirnya berdampak pada biaya tinggi. Jika demikian yang terjadi maka akan berbahaya bagi kelangsungan bisnis BPR karena tanpa tuntutan kepatuhan pun industri BPR tengah menghadapi sejumlah tantangan. Seperti tantangan era suku bunga rendah, persaingan dengan bank umum, sentimen negatif, dan lain lainnya.

High regulated industry sudah menjadi konsekuensi logis dari industri strategis nasional seperti perbankan. Namun bukan berarti intervensi tersebut menekan para pelaku industri, karena sebaliknya, maksud dari dikeluarkannya regulasi adalah memberikan pondasi untuk menjaga stabilitas industri tersebut agar tidak sampai runtuh dan menimbulkan efek domino bagi stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, persoalannya tinggal bagaimana tiap-tiap individu BPR menyikapi regulasi-regulasi tersebut.

Tidak Sekedar Mematuhi Peraturan

Pelaksanaan kepatuhan yang baik selain dapat memenuhi tuntutan regulasi juga dapat memberikan nilai tambah bisnis, terutama dalam rangka menghadapi sejumlah tantangan industri BPR. Untuk mencapainya tidak cukup sekedar mengikuti kalimat demi kalimat yang tercantum dalam regulasi, dikarenakan regulasi dibuat secara generik untuk industri BPR secara keseluruhan. Sementara dalam praktiknya, setiap individu BPR memiliki karakteristik bisnis masing-masing sehingga dalam pengelolaanya tidak dapat mengikuti kaidah tertentu yang bersifat one-fits-all. Penerapan kepatuhan yang baik haruslah yang terintegrasi serta secara fleksibel dapat mengikuti dinamika bisnis.

Memahami keunikan karakter bisnis dan mengelaborasikannya menjadi praktek tata kelola dan manajemen risiko dalam BPR adalah kunci dari penerapan kepatuhan yang efektif dan cost efficient. Penggunaan sarana teknologi informasi dan pemilihan framework yang tepat mutlak diperlukan agar kepatuhan yang dilakukan tidak sekedar untuk memenuhi tuntuan regulasi dan high cost. Investasi untuk mencari informasi dan berdiskusi dengan ahlinya adalah pilihan yang bijak untuk memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada BPR Anda tepat sasaran, bukan sekedar patuh pada peraturan. Pastikan juga pihak yang menjadi partner pengelolaan BPR Anda adalah pihak yang berkompeten, memberikan tailor-made-servicesesuai dengan karakteristik bisnis, dan memanfaatkan perkembangan teknologi terkini untuk menciptakan akurasi dan efisiensi.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *