Governance Bukan Lagi Simbolik: Urgensi, Praktik Global, dan Implementasi dalam Konteks Lokal
Veda Praxis | Jan 19, 2026 | Teknologi
Di tengah pertumbuhan lanskap startup digital di Indonesia, masih sedikit startup yang mampu bertahan akibat kurangnya penerapan governance. Ada beberapa pelajaran berharga yang bisa diambil dari implementasi di beberapa negara untuk memperkuat penerapan governance di dalam negeri.
Pertumbuhan pesat startup digital di Indonesia menciptakan dinamika baru dalam dunia bisnis. Dengan lebih dari 2400 startup aktif per 2023, Indonesia kini berada di posisi kelima secara global [1]. Ekosistem ini diperkuat oleh delapan unicorn seperti Tokopedia dan Traveloka, serta satu decacorn, yaitu GoTo (Katadata, 2024) [2]. Namun, di balik geliat ini, banyak perusahaan rintisan belum mengembangkan struktur tata kelola yang memadai. Model bisnis yang agile sering kali tidak diimbangi pemisahan peran pemilik-manajemen, kepatuhan regulasi, atau kontrol internal. Hasilnya, sejumlah startup gagal karena konflik internal, fraud, atau lemahnya pengawasan.
Laporan Katadata dan Kemenkominfo menunjukkan hanya 10% dari 1300 startup mampu bertahan, utamanya karena kelemahan manajerial dan perencanaan bisnis yang minim [3]. Praktik tata kelola yang baik (GCG) menjadi sorotan, didorong oleh skandal bisnis dan meningkatnya tuntutan transparansi dari berbagai pemangku kepentingan. Perusahaan tanpa fondasi governance yang kuat rentan mengalami penurunan reputasi dan kepercayaan pasar.
Best Practice Governance dan Relevansinya bagi Indonesia
Dalam upaya memahami dan memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang relevan bagi ekosistem bisnis modern di Indonesia, kami melihat best practice di tiga negara yang memiliki keunggulan khas dalam penerapan governance: Inggris, Singapura, dan Selandia Baru. Inggris menjadi rujukan penting karena merupakan pelopor prinsip-prinsip governance modern, terutama melalui Cadbury Report yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas struktural [4]. Sementara itu, Singapura menawarkan model governance yang efisien dan terintegrasi dalam ekosistem digital, dengan pendekatan yang selaras terhadap risiko, kepatuhan, dan integritas manajemen [5]. Selandia Baru, di sisi lain, memperlihatkan kekuatan governance berbasis nilai dan kepercayaan publik, menjadikannya salah satu negara dengan indeks korupsi terendah di dunia [6].
Untuk memberikan perspektif kontekstual dan strategis, perbandingan berikut menggambarkan karakteristik utama tata kelola di Inggris, Singapura, dan Selandia Baru serta relevansinya bagi Indonesia.
Refleksi terhadap Praktik Governance Indonesia: Potensi Adaptasi & Tantangan Kontekstual
Meski Indonesia memiliki regulasi dasar seperti POJK No. 21/2015 dan penerapan prinsip GCG di BUMN, implementasinya masih normatif dan belum menyentuh aspek substansial seperti di negara-negara benchmark. Dibanding Inggris, Indonesia lemah dalam pemisahan peran pemilik dan manajemen, terutama pada startup dan bisnis keluarga yang minim mekanisme check and balance. Prinsip “comply or explain” pun belum populer, karena banyak perusahaan menerapkan GCG sekadar sebagai formalitas.
Dari sisi efisiensi seperti di Singapura, Indonesia masih tertinggal dalam integrasi Governance, Risk, and Compliance (GRC), akibat keterbatasan infrastruktur digital dan SDM. Namun, ekosistem startup yang tumbuh cepat membuka peluang untuk mengembangkan pendekatan lean governance yang efisien dan tetap patuh aturan.
Sementara itu, Selandia Baru menekankan nilai dan kepercayaan publik dalam tata kelola. Indonesia bisa belajar dari pendekatan ini, meski tantangan muncul dari budaya bisnis yang masih dipengaruhi praktik informal dan patronase. Inisiatif seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan keterbukaan data publik dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola berbasis kepercayaan yang lebih kuat [7].
Sebagai langkah awal untuk merumuskan strategi penguatan governance nasional, analisis SWOT berikut merefleksikan posisi Indonesia dalam menerapkan praktik governance dari Inggris, Singapura, dan Selandia Baru.
Rekomendasi Strategis: Menggeser Governance dari Simbolik ke Substansial
Studi perbandingan terhadap praktik tata kelola di Inggris, Singapura, dan Selandia Baru menunjukkan bahwa governance bukan sekadar alat kepatuhan, tetapi fondasi strategis bagi pertumbuhan. Fleksibilitas prinsip “comply or explain” di Inggris, efisiensi digital di Singapura, serta pendekatan berbasis nilai di Selandia Baru menjadi referensi penting bagi Indonesia untuk membangun tata kelola yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Agar praktik tata kelola di sektor startup Indonesia tidak berhenti pada formalitas, perlu dilakukan langkah strategis yang bersifat transformatif dan kontekstual. Pertama, regulator dan asosiasi industri perlu mendorong pengembangan pedoman GCG yang adaptif bagi startup, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan pemangku kepentingan. Kedua, investor dan venture capital dapat berperan aktif dengan menyisipkan prasyarat governance dalam proses pendanaan dan due diligence. Ketiga, pendiri startup perlu menginternalisasi governance sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya tanggung jawab administratif. Terakhir, kemitraan antara sektor publik dan swasta penting untuk membangun ekosistem edukasi dan mentoring governance yang relevan dan aplikatif.
Agar praktik tata kelola di sektor startup Indonesia tidak berhenti pada formalitas, perlu dilakukan langkah strategis yang bersifat transformatif dan kontekstual.
Dengan mendorong praktik governance yang substantif sejak tahap awal pertumbuhan, Indonesia tidak hanya akan mencetak lebih banyak startup yang bertahan, tetapi juga yang tumbuh dengan fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
This article was published in our quarterly newsletter Valoka Vol. 5, 2025.
Referensi:
[1] Wijantini,“Indonesia Masuk 5 Besar Negara dengan Jumlah Startup Terbanyak di Dunia,” Katadata, 2023.
[2] “Startup Indonesia dan Tantangan Menuju Tahap Kedewasaan Ekosistem Digital,” Katadata, 2024.
[3] CNN Indonesia, “Bangga Potensi Startup Indonesia, Menkominfo Dorong Akselerasi,” 2024.
[4] Solomon, J., “Corporate Governance and Accountability (5th ed.),” Wiley, 2020.
[5] Mak, Y.T., & Li, Y., “Determinants of Corporate Ownership and Board Structure: Evidence from Singapore,” Accounting and Business Research, 2001.
[6] OECD, “OECD Reviews of Regulatory Reform: New Zealand – Towards Better Regulation,” OECD Publishing, 2019.
[7] Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis