Loading...
Picture Pindar di Tahun 2026: The Trial of Fate

Pindar di Tahun 2026: The Trial of Fate

Veda Praxis | Apr 14, 2026 | Teknologi

Pertumbuhan yang konsisten dan peran industri pindar dalam memperluas akses pembiayaan berjalan beriringan dengan tantangan kepercayaanliterasi, dan kepastian hukum. Kontroversi ini menjadi ujian apakah industri pindar mampu bertransformasi menjadi pilar pembiayaan Indonesia yang berkelanjutan dan dipercaya

“You never really understand a person until you consider things from his point of view–until you climb inside of his skin and walk around in it.” Kutipan dari Atticus Finch, seorang pengacara di film To Kill a Mockingbird yang sedang mencari keadilan, ini dapat menggambarkan situasi industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending (pindar) yang tidak bisa dilihat hanya dari sentimen yang beredar di masyarakat

Dalam perdebatan publikindustri pindar kerap dipahami secara parsialdibingkai oleh sentimen negatif atau narasi media yang tidak selalu proporsionalPadahal, sebagaimana pesan Atticus Finch, memahami suatu fenomena secara utuh menuntut kita untuk melampaui opini dan asumsi, lalu melihatnya dari sudut pandang yang lebih luaslebih empiris, dan lebih kontekstual.

Sejak hadir di tengah masyarakat satu dekade lalupindar menempati posisi strategis dalam tatanan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggunakannyaKehadirannya mengisi celah pembiayaan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh perbankan ataupun pembiayaan formal. Dengan segmen unbanked dan underbanked sebagai target utama, pindar mulai berhasil memberikan solusi bagi masalah laten mengenai akses pembiayaan. Ketenaran pindar meningkat seiring dengan outstanding yang naik konsisten ke Rp94,85 triliun di bulan November 2025 dengan pertumbuhan double digit selama lima tahun terakhir [1]. Sebagai perbandingan, model pinjaman serupa seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) terlihat stagnan di periode perhitungan yang sama, bahkan menurun di tahun 2025 sebesar 3,42% [2].

Foto Insight 1

Kenaikan yang konsisten dapat dibaca sebagai penerimaan masyarakat terhadap alternatif yang disodorkan oleh pindarMenurut studi dari CORE Indonesia, lebih dari 90% pengguna dan nonpengguna memandang industri pindar bermanfaat [3]. Sejalan dengan itu, tingkat bunga yang ditawarkan oleh pindar juga bersaing dengan pembiayaan formal. Dari studi yang sama, 59% pengguna menilai bunga pindar terjangkauHakikatnya, pembuktian empiris kebermanfaatan pindar menjadi antitesis dari sentimen industri pindar yang selama ini beredar di masyarakat.

Penyaluran pindar saat ini masih terpusat di pulau Jawa, mencapai sekitar 70% dari total penyaluran [4]. Kenyataan ini jelas belum memenuhi target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin meningkatkan akses terhadap pembiayaan di seluruh Indonesia, utamanya luar Jawa. Pasalnya, memperluas penyaluran pinjaman ke luar Jawa bukanlah semata-mata masalah teknologi, tetapi juga memerlukan kepercayaan dan pengetahuan masyarakat. Bukan soal layanan mana yang bisa menjangkau paling jauh, tetapi seberapa matang masyarakat memahami layanan yang ditawarkan kepada mereka.

Jalan untuk merealisasikan keberlanjutan manfaat pindar dihadapkan pada tantangan kepercayaan publik (trust deficit) dan hukum.

Tantangan Kepercayaan Publik yang Dipicu oleh Inklusi dan Literasi Keuangan yang Belum Merata

Industri berbasis kepercayaan perlu didorong melalui enforcement dari regulator sekaligus arahan kerangka kerja praktis agar industri terdorong untuk menjangkau masyarakat di luar Jawa. Konkretnya, OJK sebagai regulator telah mewajibkan upaya edukasi oleh seluruh pindar di luar Jawa dengan fokus menjangkau daerah yang selama ini tingkat literasinya masih lebih rendah. Ketika edukasi berjalan dan didorong oleh penggunaan teknologiperluasan manfaat pindar ke berbagai daerah tentunya akan menjadi lebih cepat. Salah satu teknologi yang dapat dipertimbangkan adalah teknologi yang mendorong penggunaan pendekatan penilaian kredit secara kontekstual atau riwayat transaksi. Kita bisa melihat kisah sukses dari Ant Financial yang menggunakan data penjualan, review pelanggan, dan riwayat transaksi untuk menilai kelayakan pemberian pinjaman.

Foto Insight 2

Tantangan Hukum di Tengah Isu Kartel Suku Bunga

Industri pindar dihadapkan oleh dugaan kartel suku bunga batas atas yang menurut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dugaan tertuju pada 97 penyelenggara pindar yang, menurut KPPU, menyepakati perjanjian untuk menetapkan harga (batas atas manfaat ekonomisebesar 0,8% per hari di tahun 2018. Tantangan ini masih akan menyelimuti industri pindar di tahun 2026, terutama di antara penyelenggara

Namundalam catatan industri pindarpenetapan batas atas bunga merupakan arahan OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari kebijakan perlindungan konsumen. Pasalnyasetelah penetapan batas atas tersebuttren bunga justru terus menurun seiring tahun berganti. Fakta menunjukkan bahwa penyelenggara pindar menerapkan suku bunga yang berbeda-beda secara independensesuai dengan mekanisme pasar, sehingga hal ini memberikan keleluasaan pilihan layanan kepada peminjam. Jika memang dianggap kartelmaka harus dibuktikan bahwa ini merugikan konsumenTetapi, batas atas suku bunga yang terus menurun justru pada kenyataannya menguntungkan konsumen.

Jalan Terjal Pertumbuhan Industri Pindar

Teringat apa yang dikatakan oleh Prof. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, bahwa dalam kasus ini sepertinya tidak realistis mengharapkan puluhan pelaku usaha dapat mempertahankan kesepakatan harga secara efektif [5]. Proses hukum tentu perlu dihormati, tetapi penting untuk meminta penilaian dilakukan secara komprehensif dengan melihat konteks kebijakan dan dinamika industri.

Di tahun 2026 iniindustri pindar tentunya masih akan terus bertumbuhmemberikan puluhan bahkan ratusan triliun rupiah pembiayaan ke masyarakat Indonesia. Namunjalan terjal juga perlu diantisipasiSentimen negatiftantangan literasi masyarakat, hingga tuduhan kepada industri masih "dipikul” oleh seluruh penyelenggara dan perlu dikurangi pikulannya seiring tahun berganti. Mungkin Atticus Finch mempunyai kutipan yang tepat untuk industri pindar di tahun 2026, “You just hold your head high and keep those fists down. No matter what anybody says to you, don’t you let ‘em get your goat. Try fightin’ with your head for a change.”

Referensi:

  1. M. Ibrahim, “Sumber Pendanaan Pindar Didominasi Perbankan, Nilainya Tembus Rp60,79 Triliun,” Infobanknews2026.
  2. A. Ahdiat, “Penyaluran KUR Sedikit Berkurang pada 2025,” Databoks, 2025.
  3. CORE Indonesia, “Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia,” 2025.
  4. A. N. Amara, “OJK: Proporsi Pembiayaan Pindar Pulau Jawa 69,95%, Jabar Terbesar Oktober 2025,” Bisnis Indonesia, 2025.OJK: Proporsi Pembiayaan Pindar Pulau Jawa 69,95%, Jabar Terbesar Oktober 2025,” Bisnis Indonesia, 2025.
  5. R. Alfianto, “KPPU Periksa 97 Perusahaan P2P Lending, Guru Besar Hukum USU Soroti Ketidaktepatan Hukum,” Jawa Pos, 2025.

This article wa published in our quarterly newsletter Valoka Vol. 8, 2026.


ImageMekhdi Ibrahim Johan
Mekhdi Ibrahim Johan