Selama ini, kepatuhan sering dianggap sebagai urusan administratif di akhir proses, yang penting dokumen lengkap, laporan terkirim, dan tidak ada sanksi. Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 32/2025, Bank Indonesia mengubah pendekatan tersebut.
Regulasi ini tidak hanya memperbarui aturan tetapi mengubah cara regulator melihat compliance, dari rule-based menjadi capability-based dan risk-based regulation. Fokusnya bukan lagi “apakah aturan dipatuhi”, tetapi “apakah pelaku usaha benar-benar siap menjalankan perannya”.
Artinya, kepatuhan kini menjadi bagian dari strategi, model bisnis, dan rencana pertumbuhan, bukan sekadar formalitas. Skala dan kompleksitas usaha harus sejalan dengan kemampuan yang dimiliki.
TIKMI Sebagai Cermin Kesiapan
Kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur TI) yang ditetapkan dalam regulasi ini tidak hanya menjadi alat penilaian regulator, namun cara untuk mengukur kesiapan organisasi.
Melalui TIKMI, perusahaan perlu memastikan bahwa:
- Jumlah dan kompleksitas transaksi sesuai dengan kesiapan tim.
- Interkoneksi dan kerja sama didukung oleh manajemen risiko yang baik.
- Infrastruktur teknologi cukup kuat untuk menopang pertumbuhan.
Tidak hanya di atas kertas, hasil evaluasi ini akan menentukan klasifikasi PSP, persetujuan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP), hingga izin pengembangan produk.
Artinya, arah bisnis ke depan ditentukan oleh kemampuan yang dimiliki.
SBP dan RBSP: License to Operate
Di bawh regulasi ini, Strategic Business Plan (SBP) dan RBSP menjadi license to operate, bukan lagi kewajiban administratif tahunan semata.
Sebelum SBP dan RBSP disetujui, pengembangan tidak dapat dilakukan. Karena itu, rencana bisnis harus mempertimbangkan kepatuhan sejak awal. Fungsi kepatuhan perlu terlibat dalam penyusunan strategi, bukan hanya mengoreksi di akhir.
Compliance sebagai Keputusan Positioning
Perubahan ini menegaskan bahwa strategi kepatuhan adalah penentu positioning. Perusahaan perlu secara sadar menentukan:
- Kelas PSP
- Aktivitas yang menjadi fokus
- Kapabilitas yang akan dibangun sendiri atau melalui kolaborasi.
Dalam konteks ini, biaya kepatuhan tidak hanya mencakup investasi struktur, teknologi, atau SDM, tetapi juga opportunity cost. Risiko terbesar bukan biaya pemenuhan regulasi, namun kesalahan positioning di mana organisasi terlalu agresif tanpa kesiapan atau terlalu defensif hingga tertinggal.
Masa Transisi Sebagai Momentum Strategis
Masa transisi regulasi bukan waktu tunggu, tetapi menjadi kesempatan untuk menentukan arah sebagai langkah awal. Pelaku usaha dapat menilai kesiapan dan menyesuaikan strategi bisnis dengan kriteria TIKMI sebelum ruang gerak semakin terbatas ketika regulasi sudah berlaku penuh.
Melihat Kesiapan Organisasi
Pada akhirnya, regulasi ini mengajukan satu pertanyaan mendasark:
Apakah kita benar-benar siap menjalankan strategi pertumbuhan yang ditetapkan?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan menyusun dokumen. Yang penting adalah memahami kondisi internal secara jernih. Di era baru sistem pembayaran, compliance bukan hanya soal kepatuhan, namun menjadi fondasi bisnis untuk tetap relevan.