Memahami Tata Kelola Perusahaan

oleh | Mar 8, 2019 | Strategi, Wawasan | 0 Komentar

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 telah memberikan perubahan yang signifikan dalam tata cara pengelolaan pemerintahan dan berimplikasi pula terhadap tata cara pengelolaan perusahaan. Krisis tersebut tidak hanya membuat publik menyadari akan tidak menentunya kondisi perekonomian global dan politik nasional, namun turut membuka mata banyak orang mengenai lemahnya pengelolaan perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Selain melakukan reformasi di berbagai aspek pemerintahan, satu diantara pelajaran berharga yang dapat dipetik atas krisis yang dihadapi pada waktu itu adalah memperbaiki tata cara berbisnis dan mengelola perusahaan.

Salah satu inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan perbaikan dalam tata cara pengelolaan perusahaan di Indonesia adalah dengan membentuk suatu komite yang bertugas untuk mendorong perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada tahun 1999 yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang selanjutnya berubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Komite ini menerbitkan Pedoman GCG Indonesia pada tahun 1999 dengan berbagai penyempurnaan hingga tahun 2001, dan kemudian disempurnakan kembali terakhir pada tahun 2006. Pedoman tersebut menjadi rujukan bagi dunia usaha di Indonesia dalam melakukan penerapan GCG.

Selain pedoman tersebut, juga terdapat berbagai pedoman dan aturan lainnya seperti Pedoman Good Public Governance, Pedoman Good Governance Bisnis Syariah, Pedoman GCG Perbankan Indonesia, Pedoman GCG Perasuransian Indonesia, serta berbagai aturan dan pedoman baik untuk perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham, dan juga peraturan spesifik industri untuk penerapan GCG seperti di perbankan dan sektor usaha lainnya.

Pentingnya GCG

Era globalisasi, keterbukaan informasi, dan kemajuan ilmu manajemen, mendorong para pemilik modal dan pimpinan perusahaan untuk terus melakukan inovasi dan perubahan dalam cara melakukan bisnis. Dorongan kompetisi yang menyebabkan perusahaan berlomba-lomba untuk tampil di permukaan dan mengeruk keuntungan mengakibatkan berbagai permasalahan tersendiri baik didalam maupun diluar perusahaan.

Berbagai permasalahan yang dilakukan oleh oknum di dunia usaha seperti suap dan korupsi, penggelapan dana, penipuan investasi, penyalahgunaan wewenang, pencemaran lingkungan, ketidakadilan perlakukan karyawan, fraud, dan lain sebagainya banyak ditemukan dan merugikan berbagai pemangku kepentikan (stakeholders) dan masyarakat.

Selain itu, selalu terdapat potensi konflik antara pemilik saham dan pimpinan perusahaan, pemilik saham mayoritas dan minoritas, pekerja dan pimpinan perusahaan, perusahaan dan pelanggan ataupun pemasok, dan sebagainya.

Perusahaan yang menjunjung prinsip GCG diharapkan dapat secara sehat tumbuh dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak merugikan kepentingan pihak lain. Asas GCG yang terdiri dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan kewajaran, serta Kesetaraan, merupakan prinsip yang harus dijunjung oleh berbagai jenis usaha dan tidak terbatas dengan besarnya usaha ataupun usia dari usaha tersebut berdiri. Asas tersebut biasa dikenal dengan asas TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness), seperti dijelaskan dalam tabel berikut ini:

Asas Prinsip Dasar
Transparansi(Transparency) Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Akuntabilitas(Accountability) Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Responsibilitas(Responsibility) Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Independensi(Independency) Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Kewajaran dan Kesetaraan(Fairness) Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Sumber: Pedoman GCG Indonesia tahun 2006 – Komite Kebijakan Nasional Governance (KNKG)

Menerapkan prinsip GCG

Secara umum tidak terdapat suatu model yang paling baik dan baku mengenai tata kelola perusahaan. Hal ini disebabkan oleh karena dapat sangat berbeda penerapannya antara suatu organisasi dengan organisasi yang lain, tergantung dari jenis organisasi, besar kecilnya organisasi, dan budaya organisasi.

Penerapan tata kelola pada perusahaan publik akan sangat dipengaruhi oleh peraturan yang ketat, sedangkan di perusahaan lainnya dapat sangat dipengaruhi oleh norma, kepercayaan maupun tradisi.

Naun terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan tata kelola yang baik, yaitu “Apakah aturan atau sistem tata-kelola sudah ada secara jelas, lengkap, dan tertulis ?”  serta “Apakah aturan dan sistem yang sudah jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten?” Kedua hal tersebutlah yang menentukan apakah sudah diterapkannya dengan baik suatu prinsip GCG dalam suatu perusahaan.

Mengacu kepada Pedoman GCG Indonesia, beberapa aspek penting prinsip GCG yang perlu diterapkan agar perusahaan dapat memiliki tata kelola yang baik diantaranya:

Area Penerapan Saran Penerapan
Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku Menentukan nilai-nilai etika yang dianut oleh perusahaan dengan tetap menjaga norma-norma yang berlaku di daerah perusahaan beroperasi serta sektor usaha perusahaan. Nilai etika bisnis yang dianut tersebut sebaiknya disusun dalam bentuk aturan atau pedoman sebagai acuan bagi tiap insan perusahaan dalam melakukan kegiatan kesehariannya. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan atau pedoman ini diantaranya benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kerahasiaan informasi, serta pelaporan atas pelanggaran dan perlindungan terhadap pelapor.
Organ Perusahaan Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Perusahaan secara jelas harus mengatur wewenang dan tanggungjawab masing-masing organ perusahaan baik terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, serta organ-organ pendukungnya. Aturan tertulis sangat diperlukan dalam menjaga keseimbangan wewenang dan tanggung jawab serta mencegah penyalahgunaan wewenang masing-masing organ. Aturan tertulis tersebut dapat berupa Kebijakan, Prosedur, Pedoman maupun Manual Kerja sehingga tercipta kondisi yang seimbang dan transparan antara tugas dan tanggung jawab hingga ke kegiatan operasional perusahaan.
Pemegang Saham Pemegang saham sebagai pemilik modal, memiliki hak dan tanggung jawab atasperusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasarperusahaan. Hak dan Tanggung Jawab pemegang saham harus diatur secara jelas dalam anggaran dasar perusahaan untuk dapat mencegah penyalahgunaan wewenang namun tetap menjaga hak pemegang saham sesuai dengan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pemangku Kepentingan Antara perusahaan dengan pemangku kepentingan harus terjalin hubungan yangsesuai dengan asas kewajaran dan kesetaraan (fairness) berdasarkan ketentuanyang berlaku bagi masing-masing pihak. Perusahaan sebaiknya menetapkan aturan dalam mengelola hubungannya dengan karyawan, mantra bisnis, maupun kepada para pengguna jasa atau produknya dan masyarakat umum dengan tetap menjaga prinsip dan norma yang berlaku.
Pernyataan tentang penerapan pedoman GCG Perusahaan menyampaikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki kepentingan atas penerapan pedoman GCG Perusahaan dengan menjelaskan struktur dan mekanisme kerja organ perusahaan. Hal ini dapat disampaikan baik dalam laporan tahunan maupun dalam publikasi lainnya dengan tujuan untuk memberikan kejelasan atas prinsip yang dianut perusahaan.

Prinsip-prinsip diatas tidak hanya perlu diterapkan oleh perusahaan besar, bahkan perusahaan kecil pun harus menerapkan prinsip GCG tersebut sehingga tercipta lingkungan usaha yang sehat dan seimbang.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *