Menelisik Ketepatan Penggunaan Terminologi dalam Dunia Digital

oleh | Apr 4, 2022 | Teknologi, Wawasan | 0 Komentar

Terbukanya berbagai kanal komunikasi digital membuat masyarakat sering berkenalan dengan terminologi baru, apalagi perkembangan teknologi dewasa ini telah mendorong membuminya transaksi non tunai dan aktivitas perdagangan melalui online platform. Namun ternyata, terminologi yang melekat pada dunia digital bukan hanya sebatas istilah biasa yang mudah dipelajari melalui hasil pencarian di search engine.

Sudah lebih dari satu dekade perjalanan Indonesia dalam era digital, tapi hingga saat ini masih ditemui kesalahan penggunaan terminologi di media maupun kalangan profesional. Mungkin saja hal ini disebabkan karena fokus kita lebih tertuju pada fenomena yang sedang berkembang. Misalnya, fase perkenalan cenderung dimanfaatkan perusahaan digital, sebagai pelaku industri, untuk akuisisi pengguna melalui kegiatan promosi, sementara materi edukasi dari regulator maupun akademisi disampaikan melalui kanal yang berbeda.

Hakikat dari produk digital adalah membuat segala proses menjadi lebih mudah dan cepat seraya menghadirkan pengalaman yang menyenangkan. Banyak yang tidak menyadari bahwa produk digital juga menggunakan rangkaian input-proses-output dengan melibatkan banyak aktor yang kehadirannya tidak terasa oleh pengguna. Oleh karena itu,  untuk membuat produk digital menjadi representatif dan mudah didoktrinkan, maka dibentuk terminologi sebagai kata sebutan/benda yang umumnya diimpor dari bahasa asing. Lebih jauh lagi, terminologi tersebut menjadi definisi atas produk/layanan digital. Tidak jarang hal tersebut membuat lapisan fundamental terlupakan, yaitu unsur teknis, proses bisnis, dan aktor. Lapisan fundamental ini sangat kompleks dan umumnya bersifat intangible,– namun justru menjadi pembeda yang unik — yang membuat penggunaan terminologi tidak dapat ditukar-tukar.

Generalisasi Terminologi terhadap Produk Digital

Generalisasi terminologi terjadi pada saat istilah yang sama digunakan untuk menyebut produk digital yang berbeda. Definisi yang tercantum di dalam regulasi ataupun kamus biasanya bersifat by the book, sehingga tidak mencerminkan unsur teknis di balik terminologi digital.

Sebagai contoh, perbedaan antara electronic wallet (e-wallet) dan electronic money (e-money) yang sering digeneralisasi menjadi ‘e-money‘. Veda Praxis melakukan survey pada kalangan terdekat, dan mendapat kesimpulan bahwa generalisasi ini disebabkan oleh 2 kombinasi, yaitu adanya asosiasi pada suatu brand e-money yang diiringi dengan ketidaktahuan mengenai perbedaan e-money dan e-wallet.

Generalisasi e-money dan e-wallet sering terjadi dalam aktivitas pembayaran dengan menggunakan instrumen non tunai. Bahkan aplikasi mobile banking pun masih ada yang menamakan menu untuk isi ulang e-money dengan nama ‘Top-up e-wallet‘. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, proses bisnis yang berbeda, hingga kategori izin operasional yang berbeda. Menurut karakteristiknya, e-money adalah instrumen pembayaran non tunai di mana penggunanya harus melakukan top-up terlebih dahulu, sementara e-wallet dapat menyimpan banyak instrumen pembayaran. Singkatnya, yang satu adalah dana yang sudah dikonversi menjadi bentuk elektronik (digital), yang satunya lagi persis seperti dompet pribadi yang berisi uang dan kartu-kartu.

Contoh lainnya yang paling sering terbolak-balik adalah penggunaan terminologi ‘marketplace‘ dan ‘e-commerce‘. Meskipun keduanya dapat digunakan dalam lingkup perdagangan digital, namun 2 terminologi ini memiliki model bisnis yang berbeda. Marketplace merupakan online platform di mana pemilik website mengizinkan pihak lain menggunakan platform tersebut untuk transaksi jual beli. Artinya, marketplace tidak memiliki inventory karena seluruh barang yang dijual adalah milik penjual. Sebaliknya, e-commerce website berisi produsen tunggal yang menjual produknya melalui kanal online dan mengelola inventory-nya sendiri. Ingin tahu perbedaan lainnya yang cukup signifikan? Alur pembayaran penagihan, dan pemberlakuan PPn pada transaksi di marketplace dan e-commerce memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Melalui 2 contoh generalisasi tersebut, dapat dipelajari bahwa pengguna ataupun masyarakat merasakan pengalaman penggunaan yang sama, sehingga bagi mereka tidak ada pembeda yang berarti. Posisi e-money dan e-wallet sebagai alat pembayaran dengan nominal kecil cenderung menghasilkan experience yang sama, apalagi e-wallet di Indonesia juga dapat menerbitkan e-money sendiri yang tercantum di dalam aplikasinya. Begitu pula dengan e-commerce dan marketplace, pengguna hanya melalui tahapan search, compare, and buy. Padahal potongan dana top-up dan merchant discount rate (MDR) diterapkan secara berbeda pada transaksi dengan menggunakan e-money dan e-wallet; sama seperti halnya penagihan pajak yang berbeda di e-commerce dan marketplace. Pembeda ini cenderung intangible dan sulit untuk dipahami, sehingga tidak dianggap penting sebagai bagian dari terminologi.

Rasa yang Sama, Serasa One-Size-Fits-All

Beberapa waktu lalu, di social media TikTok terdapat sebuah konten mengenai keluhan tagihan dan denda pay later yang membengkak hingga belasan juta Rupiah. Content creator berusia awal 20-an ini menyebut tagihan itu sebagai tagihan kartu kreditnya sembari mengedukasi followers-nya untuk berhati-hati saat belanja online menggunakan pay later. Hal ini menimbulkan perdebatan di kolom komentar, karena mayoritas pemberi komentar mengoreksi bahwa tagihan pay later bukan merupakan tagihan kartu kredit.

“Kartu kredit itu dikeluarin oleh bank. Kalau ini pay later artinya kamu meminjam ke aplikasi marketplace atau multifinance.”, kata seorang komentator.

“Intinya dua-duanya itu pinjaman. Nggak apa-apa dibilang kartu kredit juga, bayarnya sama-sama nyicil. Akhirnya numpuk begitu.”, balas lainnya. Komentar-komentar seperti ini menarik untuk disimak karena kartu kredit dan buy nowpay later (BNPL) merupakan 2 cara yang populer untuk mendapatkan barang/jasa secara online. Setelah pengguna mendapatkan kartu kredit atau plafon BNPL, maka barang/jasa yang diinginkan bisa dibeli dalam hitungan detik. Namun, behind the scenes kedua produk tersebut tidak menunjukkan adanya persamaan, yang artinya kedua terminologi ini juga tidak bisa ditukar-tukar penggunaannya.

Perbedaannya tidak sesederhana “yang satu pakai kartu yang satu enggak“. Kartu kredit diterbitkan oleh bank yang disebut Issuer/Penerbit dan diakui sebagai salah satu instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) oleh Bank Indonesia. Agar terdapat proses otentikasi yang sah dan merchant dapat menerima dana hasil penjualan, maka transaksi dengan kartu kredit melibatkan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yaitu Acquirer,PaymentGateway, Switching, dan Principle, yang memiliki tugas masing-masing.

Atas kepemilikan kartu kredit, pengguna harus membayar biaya membership kepada bank penerbit. Saat melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, potongan nominal transaksi (fee) dibebankan kepada merchant sebagai MDR yang nantinya akan dibagi-bagi kepada aktor PJP lainnya yang bekerja sama dalam rangkaian proses transaksi. Lansekapnya telah dirancang seperti itu, namun tidak banyak masyarakat yang mempelajari area ini. Proses tersebut tidak terjadi dalam BNPL yang memiliki lansekap dan alur dana yang berbeda. Sebagai informasi tambahan, BNPL belum diakui sebagai instrumen pembayaran. Saat ini BNPL dianggap sebagai dana pinjaman untuk mendapatkan suatu barang/jasa, oleh karena itu pengaturannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Adanya BNPL memang serupa dengan penawaran pendanaan, namun keberadaannya saat ini adalah untuk membangun online shoppingplatform yang terintegrasi untuk meningkatkan engagement pengguna, mulai dari sebelum pembelian hingga setelah pembelian.

Berdasarkan contoh tersebut, generalisasi terminologi berarti mencampur lansekap berbeda dan mengeliminasi aktor-aktor penting dalam kegiatan produk atau jasa digital, padahal keberadaan aktor tersebut beserta tugas dan haknya merupakan alasan mengapa pengguna mendapatkan manfaat dari produk digital, serta tentu saja tidak dapat mengeliminir hak dan tanggung jawab para aktor yang terlibat dalam sebuah atau banyak transaksi produk/layanan tersebut.Jadi walaupun menimbulkan ‘rasa yang sama’, terminologi harus digunakan dengan tepat. Bayangkan jika mengisi kendaraan diesel dengan bensin hanya karena berpendapat bahwa bensin dan solar sama-sama bahan bakar. Efek dari kesalahan ini bisa bersifat jangka panjang terhadap pembangunan knowledge di masa mendatang.

Membekali Diri Menuju Literasi Digital

Contoh-contoh tersebut mengisyaratkan bahwa makna terminologi sebagai istilah teknis tidak hanya berhenti pada definisi dan kriteria perbedaan saja. “Teknis”, berarti menyangkut unsur-unsur khusus di dalamnya yang penggunaan dan maknanya harus sama. Dalam lingkup aktivitas digital, penggunaan terminologi yang benar sangat penting untuk pelaku industri berkomunikasi. Lebih mengerucut lagi, teminologi dalam proses pembayaran dan perdagangan digital dapat menggambarkan lansekap, kewenangan, dan hak pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Tidak hanya pelaku industri saja yang harus paham makna terminologi dalam dunia digital, namun jurnalis, akademisi, dan praktisi pun perlu akrab dengan terminologi dunia digital agar tidak salah dalam menyampaikan informasi. Bagi ketiga profesi tersebut, sangat penting untuk mendapatkan reputasi baik dan kesan up-to-date melalui penggunaan terminologi yang tepat dalam tulisan ataupun presentasinya.

Profesi lainnya yang perlu memahami terminologi adalah surveyor (lembaga survey). Berbagai hasil survey mengenai produk digital telah dirilis dalam beberapa tahun belakangan ini, namun masih terdapat penggunaan terminologi yang kurang tepat. Jika desain survey dan kuesioner dikembangkan dengan menggunakan terminologi yang salah, maka pihak yang paham atas makna terminologi akan meragukan bahwa hasil survey telah mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Maka, surveyor perlu memahami terminologi saat mengembangkan rencana survei, instrumen survei (kuesioner atau daftar pertanyaan), hingga publikasi hasil survei.

Namun tidak dapat dipungkiri, mempelajari dan menjelaskan terminologi yang bersifat teknis bukanlah hal yang mudah. Apalagi definisinya secara bahasa/semantik juga sulit dipahami. Tapi dalam dunia digital, memang begitu adanya. Kompleksitas dalam model bisnis, alur informasi, hingga aktor-aktor di dalamnya telah memunculkan keunikan tersendiri dalam makna di balik terminologi. Jadi tidak heran jika penggunaan terminologi yang salah lebih mencuri perhatian daripada penggunaan terminologi yang benar.

Dunia digital dan aktivitas di dalamnya memang menarik untuk disimak, sehingga tidak heran bermunculan berbagai publikasi bertemakan dunia digital. But sometimes, we are too invested in our immediate conclusion without understanding how the right terminology connects the “digital business”. Pada akhirnya, pemahaman atas industri dan alur proses akan sangat membantu dalam memahami terminologi. Jika terlalu awam, pemahaman terminologi bisa dilakukan melalui deep dive dengan cara membayangkan input-proses-output atau membuat tabel komparasi teknis berdasarkan experience yang dirasakan.Istilah Terminology Nazi memang belum ada, tapi bukan berarti kesalahan terminologi memiliki kodrat yang lebih rendah daripada kesalahan grammar dan typo. Seperti mengisi kendaraan diesel dengan solar (bukan bensin),menggunakan terminologiyang benar mengenai bisnis digital adalah satu langkah yang penting, namun dampaknya akan lebih berpengaruh jika menggunakan terminologi yang salah.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *