Rekam Medis Elektronik (RME) telah banyak digunakan di sektor kesehatan, menggantikan rekam data pasien secara manual. Akibatnya, penyedia jasa kesehatan menghadapi tantangan untuk mencegah kebocoran data dan memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi. UU Pelindungan Data Pribadi yang baru dikeluarkan memberikan kerangka bagi sektor kesehatan untuk mulai mengimplementasikan PDP dalam sistem mereka sebagai bagian dari transformasi digital.
Veda Praxis kembali berkolaborasi dengan Center of Digital Innovation Studies (DIGITS). Research Partner Veda Praxis, Hamzah Ritchi dan Research Associate DIGITS sekaligus pengajar bidang Sistem Informasi Akuntansi Universitas Padjadjaran, Larasati Puspa Martini Sugianto, membahas regulasi dan bagaimana sektor kesehatan dapat meningkatkan keamanan digital untuk mencegah kebocoran data dan melindungi pasien.
0 Komentar