HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Veda Praxis berkomitmen untuk mencapai tujuan dan sasaran perusahaan dalam Manajemen Keamanan Informasi dengan mematuhi dan menjunjung tinggi Hak atas Kekayaan Intelektual. Veda Praxis menetapkan bahwa penyalahgunaan hak cipta adalah pelanggaran. Seluruh aset dan informasi baik berupa hasil pekerjaan karyawan internal maupun pihak ketiga sesuai kontrak merupakan hak milik dan diakui sebagai hak cipta Pemilik Pekerjaan.

Ketentuan terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual meliputi:

  • Seluruh aset informasi yang digunakan dan dihasilkan dalam kegiatan operasional perusahaan tidak boleh disalin atau diduplikasi untuk tujuan tertentu dan dalam bentuk apa pun secara menyeluruh atau sebagian tanpa seizin Pemilik Pekerjaan.
  • Seluruh aset informasi yang digunakan dan dihasilkan dalam kegiatan operasional perusahaan harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.
  • Seluruh karyawan harus mematuhi ketentuan terkait hak cipta baik yang diatur dalam kebijakan dan prosedur perusahaan, aspek kontraktual, maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual di lingkungan perusahaan merupakan pelanggaran dan dapat berdampak pada tindakan indisipliner sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelanggaran atas ketentuan Hak Atas Kekayaan Intelektual menjadi tanggung jawab pribadi karyawan dan/atau pihak ketiga sesuai kontrak, Veda Praxis tidak bertanggungjawab atas kewajiban yang muncul karena penyalahgunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh karyawan dan/atau pihak ketiga sesuai kontrak.
  • Veda Praxis mematuhi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan menetapkan hanya mengizinkan penggunaan aset berlisensi.

HAK ATAS PERLINDUNGAN PRIVASI DATA/INFORMASI PRIBADI

=

Perlindungan privasi dan data/informasi pribadi

Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi meliputi:

  • Penghormatan terhadap data/informasi pribadi sebagai privasi.
  • Data/informasi pribadi bersifat rahasia sesuai persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Berdasarkan persetujuan.
  • Relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan.
  • Kelaikan sistem elektronik yang digunakan.
  • Itikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data/informasi pribadi atas setiap kegagalan perlindungan data/informasi pribadi.
  • Ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan data/informasi pribadi.
  • Tanggung jawab atas data/informasi pribadi yang berada dalam penguasaan pengguna.
  • Kemudahan akses dan koreksi terhadap data pribadi oleh pemilik data/informasi pribadi.
  • Keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran data/informasi pribadi.
=

Referensi Perundangan-undangan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Veda Praxis berkomitmen untuk mematuhi perlindungan privasi dan data/informasi pribadi sesuai perundangan-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan offline maupun online. Data/informasi tersebut termasuk klasifikasi RAHASIA dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya serta tidak akan dipindah tangankan kepada pihak manapun tanpa ada izin dari pemilik data/infomasi secara tertulis atau pada materi yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.